
Pembaharuan Hukum Pidana Materil Sangat Diperlukan
[ad_1] Surabaya (Kemenag) — Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan bahwa pembaharuan hukum pidana materil sangat diperlukan. Sebab, menurut Wamenag, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku hingga saat ini merupakan kitab undang-undang hukum pidana peninggalan zaman kolonial Belanda yang yang sudah berlaku sejak tahun 1918, lebih kurang 104 tahun. KUHP juga berasal dari sistem…